Kamis, 26 November 2009

DUKUNG PROGRAM 100 HARI SBY & BUDIONO

Sikat Mafia Hukum dan Kirim Ke Alam Baka!

Era Reformasi telah berjalan 11 tahun lebih sejak 21 Mei 1998 saat Soeharto jatuh dari kursi kesayangannya. Kita mengharapkan banyak perobahan kearah yg lebih baik, lebih menjanjikan dan lebih membawa harapan bagi Indonesia baru.

Akan tetapi ternyata segala impian dan harapan hanyalah hembusan ilusi kosong disiang bolong. Tak terlihat upaya perbaikan yg signifikan dan malahan bergerak minus, mundur sana-sini dan sebaliknya yg maju pesat adalah harga-harga yg mencekik kita bersama seiring dgn kenaikan BBM akibat permainan kita di bidang liberalisasi segala sektor termasuk Energi.. sementara tokoh-tokoh Politik pujaan kita bersama terlihat kehabisan idealisme dan sebagian berbalik menjadi apatis menunggu-nunggu kedatangan a failed states( negara gagal) yg sepertinya kita memang bergerak kearah Chaos .. Kekacauan berkembang seiring dgn liberalisasi Politik yg malahan kontraproduktif membangun kehidupan yg damai..

Terlihat kekerasan dimana-mana yg berawal dari semangat demokrasi yg ekstrim dan bermutasi jadi Demokerasi yaitu demo yg berujung keras-kerasan dgn teriakan keras, makian keras, kekerasan tangan, kaki, pentungan, kayu, batu, kursi, dll yg didemonstrasikan secara massal dalam apa yg bentuk amuk massa .. Harapan akan terwujudnya Pilkada demokratis, Demokrasi Damai, Orasi Ide, unjuk suara dll tinggal selaku gagasan bagus diatas kertas tanpa implementasi dan aplikasi yg mangkus memperbaiki keadaan.. Sementara mahasiswa selaku ujung tombak Demokrasi juga terlihat Limbung dalam memperjuangkan aspirasi..

Ekonomi makin sulit bagi sebagian besar rakyat, harga menanjak, daya beli melemah, daya kompetisi menurun, inovasi kreatifitas rendah dan kwalitas SDM terlihat stagnan tidak berkembang.. Sementara Pemerintah begitu bersemangatnya berbicara ttg penghilangan subsidi dan pengurangan beban negara yg artinya

rakyat bukan lagi pengelolaan negara dgn tidak ada lagi subsidi dan berarti rakyat telah beralih menjadi individu-induvidu yg harus berjuang sendiri memperjuangkan kebutuhan primer dan sekundernya.. Kolektifitas kebersamaan bagi kemakmuran bersama dan peran negara akan dikurangi sementara mekanisme logika pasar bebas neoliberal kapitalis akan menjadi acuan sistem ekonomi Indonesia

supaya bisa masuk dalam pasar global .. Maka siapa yg mampu berusaha akan bisa eksis sementara yg tidak, silahkan bunuh diri saja

Sementara dibidang Hukum, diharapkan terjadi penegakan Hukum dan sistem peradilan yg sehat ternyata lagi-lagi kita gigit jari menerima kenyataan dimana proses Hukum begitu rumit dan berbelit-belit dan praktisi hukum kita malahan berhasil membawa kita kembali ke hukum alam, siapa yg kuat dia yg berkuasa atas Hukum.. Power take the rule! .. Siapa yg kuat ekonomi mampu membeli hukum, bahkan juga ketokan palu hakim dapat direkayasa oleh segelintir ahli-ahli hukum kita.. Inilah realitas Indonesia dan masih akan terjadi

dimasa-masa mendatang.. Hukum tegak jika Proses peradilan dibiarkan berlangsung wajar tanpa tekanan Politik maupun rayuan lembaran-lembaran uang receh.. Tetapi dalam sistem Hukum Indonesia bukan rahasia lagi yg berkuasa adalah politikus dan segelintir orang yg bergelar MAFIA HUKUM.. Betapa gampangnya Hukum diotak-atik, dibolak balik, pasal dan ayat dijadikan pembenaran perilaku, Keputusan Dewan Hakim selalu berbuah kontroversial yg berlanjut jadi gonjang-ganjing baru dan hasilnya BEBAS.. Kebebasan bagi Koruptor.. kebebasan bagi Pelanggar Hukum Kebebasan bagi tukang-tukang sogok, tukang suap dan tukang hitung uang diberbagai lembaga keuangan

MAFIA HUKUM terlihat begitu lihai mempermainkan proses Hukum.. barisan-barisan ini sudah diketahui semua orang yaitu Mahkamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, kepolisian dan kepengacaraan.. Terutama di Mahkamah agung dimana segelintir agen dan calo begitu leluasanya bergerak masuk keberbagai ruang kerja Hakim Agung Dalam kasus Pengusaha Probosutedjo dimana KPK berupaya mendeteksi aliran dana sogokan yg masuk ke MA, ditemukan sinyelemen bahwa Lembaga MA berada dalam kontrol lembaga kepengacaraan artinya Pengacara( Lawyer) begitu leluasa memainkan kartu truf mengotak-atik lembaga Mahkamah

agung. Dikabarkan Harini Wiyoso seorang Pengacara telah menyuap MA dalam proses pembebasan Probosutedjo dari jerat hukum.. Betapa telah terbalik Peradilan Hukum Indonesia dimana yg tertinggi bukan lagi MA tetapi adalah Pengacara dan agen-agen calo mereka.. Betapa MA telah jadi agen bagi para Pengacara dalam proses pemenangan perkara. Tugas MA bukan lagi selaku eksekutor Peradilan

paling tinggi di Republik ini, tetapi berfungsi selaku lembaga yg mempermulus perkara si Pengacara.. Itulah sebabnya kenapa Pengacara adalah pihak yg paling dicari, paling dibutuhkan dan paling bergelimang ekspose pers tersebab perannya dalam mempengaruhi proses Hukum.. Betapa hakim agung, Panitera, staff apapun di MA

termasuk Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian telah menjadi agen bagi lembaga kepengacaraan.. Ironis!!!

Kenapa Pengacara bisa bergerak leluasa? Kenapa tidak.. Honor dan fee yg diperolehnya dari klien terkait kasus begitu besar Perolehan uang selama menjalankan praktek kepengacaraan menjadikan mereka adalah mesin uang sekaligus distributor yg berfungsi bagi-bagi uang antara pihak terdakwa kasus dgn lembaga MA, Kehakiman,Kejaksaan dan Kepolisian Satu kasus trilyunan rupiah uang negara

dimenangkan oknum Pengacara dgn jalan sogokan milyaran hingga ratusan juta hasil dari honor praktek kepengacaraan dan kesepakatan fee antara Pengacara dgn terdakwa kasus terkait.. Itulah sebabnya kenapa pengacara papan atas nasional bisa bergelimang kemewahan tak tanggung-tanggung, serba ada, serba gemerlap dan serba terekspose oleh lalat-lalat pers bebas kita..

Oleh karena itulah kita perlu hentikan praktek-praktek semacam ini atau pilihan lain, peradilan Indonesia akan makin carut marut kehilangan kendali yg berimbas pada ketidakpercayaan rakyat pada Hukum Indonesia, kehancuran kepercayaan international, anarkist massa dan berujung pada ekonomi biaya tinggi maka langkah-langkah yg perlu dilakukan adalah:

1. Melarang Keras pertemuan antara pihak MA dgn lembaga penghubung terutama oknum-oknum Pengacara..

2. Memantau ruang kerja MA dan KeHakiman dgn sebuah sistem informasi semacam kamera pengawas( CCTV)

3. Mengawasi gerak-gerik penyogok bukan hanya yg disogok.. artinya oknum pelaku sogokan dipandang sama berbahaya dgn oknum penerima uang.. Semua pihak baik di Kejaksaan, kehakiman, Panitera dan pengacara pantas diawasi total.

4. DPR, Lembaga Hukum dan Pemerintah perlu Menyusun UU anti suap, Anti Sogok yg lebih keras yg jika berlaku dapat menjadi UU anti praktek Kepengacaraan..

5. Tidak segan-segan memblokir atau menutup lembaga bantuan Hukum berisi pengacara-pengacara yg terbukti melakukan penyuapan atas lembaga hukum Negara..

Saya pikir yg terbaik adalah jika seandainya pihak-pihak yg berperkara terbukti melakukan upaya sogok, tidak segan-segan bagi Peradilan untuk menjatuhi hukuman eksekusi mati.. sebab penyogok dan yg disogok sama-sama terlibat dalam uang kotor.. Lebih baik bagi kita melenyapkan segelintir orang yg berlaku sebagai penghancur proses hukum daripada bangsa ini yg jdi korban ketidakadilan Lebih

baik bagi bangsa yg sudah lebih dari 230 juta jiwa untuk membersihkan ratusan hingga ribuan penyogok dan disogok daripada memvonis dgn hukuman penjara biasa, toh mengurangi jumlah penduduk sebanyak ratusan hingga ribuan tukang sogok tidak akan mengurangi jumlah penduduk yg semakin bertambah dan ribuan lulusan sekolah Hukum yg lebih bersih siap menggantikan profesi mereka dgn lebih baik.. Oknum pengacara yang nakal pada dasarnya adalah pengkhianat Negara, peruntuh kepercayaan Hukum dan pengacau keadilan. Dengan alasan profesi, mereka bersedia hidup mati membela siapa yg membayar tinggi dan mental kapitalist

semacam inilah yg telah meluluhlantakkan peradilan Hukum Indonesia..

Dalam Rangka Mendukung Program 100 hari SBY yang bertemakan

“ SIKAT MAFIA HUKUM ” di Indonesia ……, Mari Bersama LPKSM KOMNAS PK-PU kita awasi kinerja PENYIDIK RESKRIM DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ( JPU) bila perlu diawasi Juga oleh lembaga Intelijen Negara semacam BIN, dan seandainya ada oknum dari lembaga diatas terbukti melakukan upaya sogok demi pemenangan perkara, Negara tidak perlu segan-segan untuk MENON AKTIFKAN mereka dari Jabatannya kalau perlu mengirim mereka ke alam baka, sebab praktek sogok mereka telah menjadikan proses peradilan negara menjadi amburadul dan kehilangan kendali.. Atau beri saja kesempatan pada rakyat untuk menunaikan tugas eksekusi dalam sebuah peradilan jalanan sebagaimana maling dan pencopet yg dieksekusi ditempat kejadian perkara Dan mengurangi jumlah orang semacam mereka tidak akan mengurangi populasi penduduk Indonesia yg akan terus bertambah !..

Sikat Mafia Peradilan terutama Oknum Pengacara nakal, Oknum Penyidik Reskrim nakal dan Oknum Jaksa Penuntut Umum nakal (JPU), Perlu diketahui kerjanya Oknum JPU yang tidak professional, hanya berdasarkan Resume Penyidik Reskrim P21 maka JPU pun memutuskan P21 hanya dalam waktu beberapa menit sejak berkas diserahkan Penyidik reskrim, Ironisnya perintah Penahanan dari Kajari yang nakal juga tertanggal hari diterimanya berkas dari penyidik Reskrim bila resume penyidik Reskrim P21, alasannya setiap hari berkas dari Polsek, Polres bahkan dari Polwil menumpuk tidak sempat di baca atau dengan kata lain oknum JPU semacam itu tidak CAKAP dalam menjalankan tugasnya dan Harus di Non Aktifkan dari Jabatannya atau jika perlu eksekusi ditempat karena nasib dan hancurnya HUKUM di Indonesia dan masa depan Rakyat karena kelalaian mereka (pilih gampangnya) Tidak ada lagi kompromi bagi mereka....!

DISOSIALISASIKAN OLEH : LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA

EMAIL : komnaspkpu@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar