Senin, 28 September 2009

MAJALAH KOMNAS PK-PU, TERBIT SETIAP BULAN, YANG AKAN MEMBERI SOLUSI BAGI KONSUMEN DAN PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN PROBLIM YANG DIALAMI, IKUTI TERUS

KAMI, LPKSM-KOMNAS PK-PU BEKERJASAMA DENGAN KOMISI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR DENGAN MEMBENTUK POS PENGADUAN KPP DI KABUPATEN PASURUAN YANG DIPIMPIN OLEH : MOCH. ANSORY SH.(POS PENGADUAN) AGAR INFORMASI DAN MASUKAN POSITIF LANGSUNG DARI MASYARAKAT NAMUN KAMI MEMERLUKAN DUKUNGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT SEBAGAI PEMANGKU KEPENTINGAN PELAYANAN,DAPAT KAMI SERAP DAN DITINDAK LANJUTI SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGERI TERCINTA INI, MARI BERSAMA-SAMA KITA BUDAYAKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN TRANSPARAN DENGAN TARGET INDEK KEPUASAN PUBLIK (IKP) SALAM HORMAT DAN SELAMAT BAGI MASYARAKAT KONSUMEN, UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK TELAH DIUNDANGKAN.


RENUNGAN................, dikala bersama keluarga tercinta dirumah.

Polwiltabes Tangkap Tiga Debt Collector

Terlalu Kasar Tagih Nasabah
SURABAYA - Tiga debt collector ditangkap Unit Idik I Satreskrim Polwiltabes Surabaya kemarin (19/11). Polisi menilai ketiganya berlebihan dalam menjalankan tugas penagihan sehingga membuat nasabah ketakutan.
Dua di antara tukang tagih itu tinggal di tempat yang sama dan terikat hubungan ipar. Mereka adalah Rose Sarkis Hutagalung alias Gunawan, 27, dan iparnya, Victor Tampubolon, 44, warga Jalan Banyu Urip Wetan Gg II. Seorang debt collector lain yang ditangkap adalah Mat Sahir alias Reza alias Sahrul, 25, warga Tambak Dalam.
Menurut Kanit Idik I Satreskrim Polwiltabes Surabaya AKP Arbaridi Jumhur, ketiganya ditahan karena menyita Supra Fit L 4375 VG milik Salamah, warga Pasar Tembok. "Penyitaan yang mereka lakukan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan," kata Jumhur.
Penyitaan yang mengandung unsur "kekerasan" itu berawal ketika tiga juru tagih tersebut menyanggong Salamah di Jalan Pasar Tembok Kamis lalu (30/11). Kabarnya, angsuran motor milik Salamah itu nunggak sembilan bulan di PT WOM Finance. Begitu Salamah keluar dari rumah, ketiganya langsung menguntit.
Sesampainya di Jalan Kalirungkut, ketiganya menghentikan karyawati PT HM Sampoerna itu dan langsung mengatakan bahwa motor yang dikendarai Salamah bermasalah. Tentu saja kalimat bernada bentakan tersebut membuat Salamah takut. Apalagi, Salamah berkendara sendirian, sementara yang menghentikan tiga debt collector.

Sebelum perdebatan berlanjut, Salamah minta izin menjemput temannya yang bernama Warsini. Rose Sarkis mengizinkan, namun Salamah dibonceng Mat Sahir. Setelah menjemput Warsini, Salamah kemudian dibawa ke Jalan Klampis. Di sana, ketiganya meminta Salamah untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan dengan membayar Rp 3 juta. "Awalnya minta Rp 3 juta. Tapi, kemudian terus menurun hingga Rp 1 juta," kata Jumhur.

Karena takut dan tidak punya uang, Salamah terpaksa menyerahkan motornya. Dia juga dipaksa menandatangani berita acara penyerahan motor itu. "Saya mau saja karena takut," ujar Salamah di Polwiltabes Surabaya kemarin.

Merasa tidak terima dengan perlakuan yang cenderung kasar itu, Salamah melapor ke Mapolwiltabes Surabaya. ''Katanya debt collector yang kasar bisa dilaporkan sebagai bentuk premanisme,'' imbuhnya.

Polisi langsung memproses kasus tersebut. Setelah diselidiki, ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada Senin malam. Kepada penyidik, Rose Sarkis mengaku pernah bekerja di PT WOM Finance dan merasa berhak untuk melakukan itu. Dua temannya mengaku hanya diajak. "Ada fee sebesar Rp 1,5 juta bila berhasil menarik motor yang bermasalah,'' kata Mat Sahir.

Namun, ketika diperiksa, perwakilan PT WOM Finance mengaku tidak mempekerjakan tiga orang itu. "Rose Sarkis memang pernah kerja, tapi sudah tidak lagi. PT WOM tidak tahu-menahu mengenai hal itu ketika kami periksa,'' jelas AKP Arbaridi Jumhur. (ano/fat)


DISOSIALISASIKAN OLEH :LPK-KOMNAS PK-PU

Jakarta - Anda menjadi korban preman? Jika iya, Anda bisa langsung mengontak kapolda dan kapolres setempat.
Ajakan ini dilontarkan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol : Susno Duaji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Menurut Susno, operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini digelar hingga masyarakat aman. Sasaran mulai dari preman, hingga debt collector.

"Kalau masyarakat merasa aman, operasi tetap tidak akan berhenti sampai preman tidak ada," cetus Susno.

Bagaimana jika aparat tidak merespon? "Silakan hubungi Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri nomor 021.721.8941 dan bisa langsung ke Kabareskrim 0815.977.1977," kata Susno.
Dikatakan dia, pejabat di wilayah akan diminta pertanggungjawaban.
"Apabila ada kapolres yang tidak merespon, tolong ditulis besar-besar. Apabila kapolres marah laporkan karena berarti dia bekerjasama dengan preman," papar dia.(aan/gah)


BISAKAH KITA MENGHINDARINYA.................???, INGAT ANAK DAN ISTRI


Debt Collector WOM Ditahan

Written by Administrator

Wednesday, 15 April 2009 13:09

MALANG-Tiga orang debt collector WOM (Wahana Ottomitra Multiartha) Finance, Hariyono, 43 tahun dan Edy Supriyono warga Jalan Arif Margono Gang X Malang, serta Ponco Agus, 29 tahun, warga Jalan Bandulan Gang VI Malang, ditahan petugas Polresta Malang. Mereka dituduh melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo N 2192 KJ yang diperkarakan Sarkawi Banda Sakdan, 45 tahun, warga Terusan Agus Salim V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Pencurian motor yang dituduhkan itu, berlangsung Jumat (3/4) siang di areal parkir toko baju, samping Kantor WOM Finance Jalan Soekarno-Hatta Malang. Sedangkan pelapor sendiri, merupakan debitur motor WOM Finance.
Diperoleh keterangan, peristiwa bermula ketika korban memparkir motornya di depan toko baju dan hendak ke kantor WOM, untuk menanyakan tunggakan angsuran. Setelah berapa lama di dalam kantor finance, Sarkawi pun berniat pulang. Hanya saja, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak berada di parkiran. Setelah ditanya, diketahui motornya sudah pindah tempat di kantor finance.
Seketika, Sarkawi bermaksud mengambilnya, namun pihak finance melarang. “Dari kejadian itu, korban beralih mengadu ke polisi. Dalam pemeriksaan, korban juga mengaku nunggak angsuran empat bulan,” jelas Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Kusworo Wibowo SH SIk. (sit/lyo)


’Debt Collector’ ADIRA ditangkap

SRAGEN - Jajaran Polres Sragen berhasil membekuk empat orang debt collector (juru tagih) perusahaan pembiayaan PT Adira Finance, yang kedapatan membawa senjata api rakitan di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sabtu (23/11). Dua dari empat oknum tersebut adalah anggota TNI, yang tertangkap tangan saat melakukan penagihan secara paksa. Dua orang lainnya, Andi Triono (28) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Solo dan Ongen Latul (43) warga Jalan Kutai III No 2 RT 03/RW VII Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsati, Solo, dijebloskan ke tahanan Mapolres Sragen. Tersangka Ongen Latu ini diduga juga terdaftar sebagai anggota kelompok DMC (Dewan Muda Complex) Kajen, Kadipiro.Sedangkan dua oknum anggota TNI tersebut oleh Polres Sragen langsung diserahkan ke Denpom, untuk menjalani proses hukum militer. Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api rakitan, empat buah amunisi, satu selongsong peluru berikut dua sepeda motor.Sejumlah keterangan yang dihimpun Wawasan menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berlangsung saat tersangka yang merupakan juru tagih freelance perusahaan leasing PT Adira Finance mendatangi rumah Sukidi (48), Sidorejo RT 14/I, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen. Kedatangan mereka itu akan menyita sepeda motor Sukidi. Di rumah Sukisi itu mereka tak mendapatkan sepeda motor dimaksud, namun mereka malah mengambil sepeda motor merek Tossa Prima nomor polisi W 5010 LI. Ditahan polisi
Setelah mendapatkan motor rampasan tersebut, mereka pun melanjutkan perjalannya menagih ke rumah Agung Purnomo (34), warga Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen. Di rumah Agung Purnomo inilah, tersangka memgeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya itu, untuk menakut-nakuti korban. Karena merasa angsuran motornya telah lunas, korban pun ngotot tak terima motornya ditarik oleh tersangka.

Kapolres Sragen, AKBP Dra Sri Handayanni SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Subandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (23/11) mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan empat debt collector dari PT Adira Finance tersbut.



KELUARGA DIRUMAH, LEBIH BERHARGA DARI SEGALANYA.., RENUNGKAN SEJENAK AKIBAT EMOSI SESAAT, DAN BERAKHIR SEPERTI INI :


MENAGIH HUTANG DENGAN PAKSA

Kasus Posisi:

- George Ombeng alias Edy tinggal menumpang di rumah Nico kenalan sesukunya di Jl. Imam Bonjol, Pontianak selama kurang lebih 6 bulan. Kadang-kadang istri Edy tinggal juga di rumah Nico. Hubungan mereka begitu baik layaknya keluarga sendiri.

- Suatu ketika, tahun 1989, Nico butuh uang sebesar Rp. 1 juta. Masalah ini diceritakannya kepada Edy. Kebetulan saat itu Edy memiliki uang Rp. 4.500.000,- hasil pesangon dari tempat kerjanya, tetapi uang yang dipinjamkan pada Nico hanya separoh dari yang dimintanya yakni Rp. 500.000,-. Semula Nico bermaksud menyerahkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan, tetapi ditolak Edy, dengan syarat uang yang diserahkan pada Nico tanpa tanda terima itu akan diambil sewaktu-waktu.

- 3 bulan kemudian setelah berulang kali uang itu diminta oleh Edy, Nico membayar kurang dari separoh hutangnya, Rp. 230.000,- melalui Jemmy yang juga menyaksikan penyerahan piutang pada Nico. Sedangkan sisa hutang dibayar oleh Nico dengan 5 sampai 6 kali cicilan hingga lunas. Pembayaran hutang itu pun juga tanpa tanda terima.

- Mengenai urusan hutang ini Nico tidak pernah menceritakannya pada Theresia, istrinya. Sehingga ketika Edy menagih kembali hutang Nico yang telah lunas itu dengan paksa diawali bentakan dan ancaman pada Theresia, akhirnya Theresia menyerahkan TV-nya yang 17 inch merk Saba pada Edy. Kali ini penyerahan TV disertai surat keterangan. Kejadian ini tanpa sepengetahuan Nico. TV itu kemudian dijual dengan harga Rp. 350.000,-. Rp. 180.000 diambil Edy, Rp. 150.000,- untuk Lole (juga kreditur Nico), sisanya Rp. 20.000,- untuk bayar pajak TV.

- Perlakuan Edy terhadap Theresia tersebut dilaporkan pada pihak berwajib. Edy segera menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.

- Setelah pemeriksaan itu, Edy diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri sebagai Terdakwa. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Edy di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan, yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP.

Requisitoir Jaksa Penuntut Umum:

- Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Edy dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP, karenanya agar dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan.

Pengadilan Negeri:

- Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut:

- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan, pasal 368 ayat 1 KUHP yang memuat unsur-unsur:

1. Memaksa orang lain.

2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.

4. Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

- Nico dipinjami uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- uang pinjaman itu telah dikembalikan pada Terdakwa. Mula-mula sebesar Rp. 230.000,- dan sisanya diserahkan bertahap sampai lunas. Namun tiap pembayaran tidak disertai kwitansi karena penitipan maupun pelunasannya dilakukan atas dasar saling percaya. Meskipun telah lunas, Theresia istri Nico dipaksa Edy untuk menyerahkan TV-nya dengan diawali ribut-ribur sehari sebelum penyerahan TV itu.

- Meskipun telah terbukti bahwa Terdakwa memaksa Theresia menyerahkan TV-nya pada Terdakwa untuk pembayaran hutangnya, Majelis berpendapat bahwa antara Terdakwa dengan Theresia atau suaminya Nico terdapat hubungan perdata yaitu hutang piutang.

- Perkara ini seyogyanya diajukan dalam sidang perdata, karena sifat melawan hukum dari pasal yang didakwakan tidak terbukti. Surat keterangan penyerahan TV menerangkan sebagai pengganti pembayaran pinjaman hutang.

- Unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dikehendaki pasal 368 ayat 1 KUHP tidak terbukti karena unsur tersebut harus sesuai dengan pasal 89 KUHP.

Meskipun perbuatan Terdakwa, terbukti, tetapi itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

- Akhirnya, Hakim Pertama memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan (ex pasal 368 ayat 1 KUHP).

2. Melepaskan ia dari segala tuntutan hukum.

3. Dst……..dst.

MAHKAMAH AGUNG:

- Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Hakim Pertama dan memohon pemeriksaan Kasasi pada Mahkamah Agung dengan keberatan-keberatan sebagai berikut:

1. Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur memaksa dengan kekerasan dalam surat dakwaan pasal 368(1) dan pasal 89 KUHP; menurut Pengadilan Negeri tidak ada. Yang terjadi adalah Theresia bersedia menyerahkan pesawat TV dengan membuat surat pernyataan karena tidak tahan terhadap tekanan Terdakwa untuk menyelesaikan hutang suaminya.

2. Pengadilan Negeri salah memberikan pertimbangan, meskipun perbuatan terbukti tapi bukan merupakan kejahatan karena hubungan perbuatan Terdakwa adalah hutang piutang, padahal Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan keterangan saksi Nico suami saksi telah melunasi hutangnya pada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,-. Tetapi pelunasan itu tidak menggunakan surat bukti karena hubungan Nico dan Terdakwa baik.

- Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, di dalam putusannya berpendirian bahwa putusan judex facti salah menerapkan hukum, karena Pengadilan Negeri mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan paksaan dengan tekanan-tekanan dengan ribut-ribut terhadap saksi Theresia agar mau menyerahkan TV miliknya kepada Terdakwa dalam rangka hubungan perdata, yang menurut penilaian Hakim Pertama dianggapnya bukan merupakan Tindak Pidana. Pertimbangan Hakim Pertama inia dalah salah menerapkan Hukum. Perbuatan terdakwa yang telah menggunakan paksaan agar Theresia menyerahkan TV miliknya, adalah merupakan Tindak Pidana, walaupun dilakukan dalam rangka hubungan perdata menagih piutang.

Dengan pertimbangan tersebut dan dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya perbuatan Terdakwa. Maka dakwaan terhadap Terdakwa dinilai oleh Mahkamah Agung telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana.

Berdasar atas alasan juridis tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 43/Pid/B/1990/PN.Ptk, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karenanya harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagai berikut:

Mengadili:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 43/Pid/B/1990/PN.Ptk.

Mengadili Sendiri:

- Menyatakan Terdakwa Goerge Ombeng alias Edy bin Johar Meyer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan”.

- Menghukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

- Dst……….dst.

CATATAN

v Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:

v Hubungan hukum butang piutang uang pada saat jatuh tempo, ternyata pihak debitur masih belum dapat melunasi hutangnya. Pihak kreditur dalam melakukan penagihan piutangnya tersebut, kemudian menggunakan cara-cara kekerasan – keributan dan paksaan dengan maksud agar debitur menjadi takut atau malu dan bersedia menyerahkan barang miliknya kepada kreditur sebagai pembayaran hutangnya.

Meskipun fakta ini dalam ruang lingkup pelaksanaan hubungan keperdataan, namun perbuatan kreditur yang bersifat kekerasan memaksa membuat keributan, terhadap debitur tersebut, maka perbuatan menagih hutang dengan cara memaksa ini adalah merupakan perbuatan pidana ex pasal 368(1) KUHP Pidana yaitu pemerasan.

v Dewasa ini dalam masyarakat sering terdengan adanya kejadina penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai debt collector dalam menagih hutang dengan cara dan memakai kekerasan-kekerasan. Kiranya putusan Mahkamah Agung ini dapat dipakai sebagai acuan dalam menangani para debt collector.

v Demikian catatan atas kasus ini.

(Ali Boediarto)

· Pengadilan Negeri di Pontianak,

No. 43/Pid/B/1990, tanggal 18 Oktober 1990.

· Mahkamah Agung RI,

No. 59K/Pid/1991, tanggal 29 Oktober 1993.

Majelis terdiri dari para Hakim Agung: H. MOHAMMAD DJANIS, SH sebagai Ketua Sidang, didampingi Anggota: SOENARJO, SH dan SARWATA, SH.

Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak

Rabu, 04 Pebruari 2009

JAKARTA (BP) - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak oleh polisi.

’’Jelas kena. Kalau bank-nya menyuruh dia melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector sangat marak.

’’Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih, masuk target operasi,” katanya. Kabareskrim menjelaskan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikatagorikan pelanggaran hukum.

Selama ini, perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah.

Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan berperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ’’Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno.

Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ’’Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya. selain target umum seperti pemerasan, pencopetan, penjabretan dan premanisme polisi juga mengembangkan modus baru kejahatan di jalan. ’’Misalnya parkir liar. Maksa-maksa minta uang parkir, itu juga akan kita tindak,” kata jenderal bintang tiga itu.

Bagaimana jika ada organisasi massa yang melindungi juru parkir liar itu? ’’Oh, kita tidak bicara organisasinya. Jadi kita bicara orangnya. Kalau yang bersangkutan memaksa bahkan mengancam saat meminta uang parkir, bahkan liar, jelas kita proses,” katanya.

Sebanyak 8.845 orang ditangkap di seluruh wilayah Indonesia dalam operasi kejahatan jalanan. Operasi itu digelar sejak 20 Januari - 3 Februari 2009. Dari jumlah itu, 2. 251 orang ditahan dan diperiksa karena memenuhi unsur tindak kejahatan.

Jenis kejahatan dimonopoli pencurian, penodongan, dan perampokan dengan 486 kasus. Kejahatan lainnya adalah pemerasan atau premanisme sebanyak 371 kasus, judi di jalanan 300 kasus, mabuk 84 kasus, dan jambret 80 kasus. Barang bukti yang disita di antaranya, uang Rp 356 juta, empat pucuk senjata api, 112 senjata tajam, dan 169 unit kendaraan bermotor. (jpnn)

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Disaat macet bayar cicilan :

  1. Sepeda Motor / Mobil / Perumahan
  2. Bank, BPR, Koperasi dan Kartu Kredit
  3. Dan lain lain hutang piutang.

Debt Collector biasanya terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,

2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau external

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun external tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Untuk itu beberapa tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector.

* Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

* Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

* Tanyakan identitas. Indentitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi external.

Ini sangat penting guna menghindari debt collector illegal yang berkeliaran. bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah Kwitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

* Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

* Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah hutang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan Hutang (sesuai …… kepolisian no 2 tahun 2002), hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

* Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 kuhp. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

* Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

* Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) KOMNAS PK-PU terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.








4 komentar:

  1. usaha yang baik bapak. teruskan..persahabatan Malaysia dan Republik Indonesia. Selamat Hari Raya Aidil Fitri.

    BalasHapus
  2. salam dari Batang......teruskan untuk lindungi hak-hak konsumen...

    BalasHapus
  3. apa konsumen yang menggelapkan motor harus di lindungi.'
    kolektor juga punya tanggungan seperti yang lainya,

    BalasHapus